Passport,
yang kemudian diindonesiakan menjadi paspor punya fungsi yang sangat
penting bagi para mereka merantau melintas batas negara. Benda yang satu
ini menjadi dokumen resmi yang menjadi kunci bagi setiap orang saat
memasuki negara lain. Bentuknya berupa buku kecil berisi identitas dan
keterangan mulai masuk dan saat meninggalkan sebuah negara.
Mulai tahun 1914, bentuk dan kelengkapan paspor pun disempurnakan. Paspor yang dikeluarkan tahun tersebut sudah dilengkapi data diri, dan tanda tangan pemiliknya. Tidak ketinggalan, paspor di tahun 1914 juga sudah dilengkapi foto pemegangnya. Saat itu, paspor hanya berlaku selama dua tahun. Inggris kembali menjadi pelopor penggunaan paspor modern ini.
Sejarah dokumen ini sudah sangat panjang.
Situs Guardian mencatat bahwa, sistem paspor mulai dikenalkan oleh raja
Persia kuno Artaxerxes. Raja ini berkuasa pada sekitar 450 tahun sebelum
masehi. Pada tahun ke-20 kekuasaannya, dia mengirimkan surat kepada
pihak yang berada di sekitar Sungai Eufrat untuk membuat batas-batas
tanah di wilayahnya.
Setelah batas-batas wilayah terbentuk, Sang
Raja lantas minta gubernur di wilayah sekitar Sungai Eufrat untuk
membuat surat yang menjamin keselamatan. Dengan surat itu, Artaxerxes
berharap dirinya dijamin keselamatannya saat melintas wilayah Sungai
Eufrat untuk menuju wilayah bernama Judah.
Surat inilah yang dinobatkan oleh para ahli
sejarah sebagai paspor pertama di dunia. Sistem ini kemudian diadopsi
oleh wilayah-wilayah yang lain. Akhirnya, pada abad pertangahan Eropa,
sistem ini dijadikan aturan resmi kerajaan di Inggris pada masa
kekuasaan Raja Henry V. Dalam putusan parlemen yang tertulis tahun 1414,
Sang Raja jadi pihak yang berwenang untuk mengeluarkan surat bagi
warganya maupun orang asing untuk menjadi jaminan keamanan dalam
perantauan.
Kemudian pada tahun 1540, surat garansi
bepergian ini jadi urusan lembaga bernama Privy Council. Mulai saat
inilah istilah paspor dikenal. Istilah ini secara tekstual merujuk pada
perjalanan yang melalui pelabuhan laut. Namun demikian, dokumen ini
diberlakukan tidak hanya untuk perjalanan melalui laut, tapi juga
perjalanan darat. Saat hendak memasuki gerbang kota, paspor menjadi
dokumen yang wajib ditunjukkan kepada para penjaga kota.
Secara resmi, dokumen perjalanan itu
kemudian ditetapkan bernama paspor. Untuk pertama kalinya, dokumen yang
sudah resmi bernama paspor ini diluncurkan pada 18 Juni 1641 oleh Raja
Charles I. Kemudian pada tahun 1794, paspor menjadi dokumen yang hanya
bisa dikeluarkan oleh sekretariat kerajaan.
Mulai tahun 1914, bentuk dan kelengkapan paspor pun disempurnakan. Paspor yang dikeluarkan tahun tersebut sudah dilengkapi data diri, dan tanda tangan pemiliknya. Tidak ketinggalan, paspor di tahun 1914 juga sudah dilengkapi foto pemegangnya. Saat itu, paspor hanya berlaku selama dua tahun. Inggris kembali menjadi pelopor penggunaan paspor modern ini.
Atas kesepakatan Liga Bangsa-Bangsa (yang
kemudian berubah menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB),
paspor di dunia ini distandarkan pada tahun 1920. Saat itu, semua
paspor yang dikeluarga anggota organisasi tersebut harus berwarna biru
tua. Setelah itu, paspor mengalami berkembangan dan dilengkapi perangkat
pengaman seperti tanda tangan, hologram, barcode, dan sebagainya.
Di tahun 2012 ini, paspor yang paling
banyak memiliki keterbatasan adalah paspor Israel. Paspor ini tidak bisa
diterima oleh 23 negara Muslim ditambah Kuba dan Korea Utara. Sedangkan
wilayah terkecil yang bisa mengeluarkan paspor sendiri adalah Vatican.
Meski tidak punya lembaga yang khusus mengurus persoalan imigrasi,
wilayah ini bisa mengeluarkan paspor yang berlaku internasional.
Ke depan, paspor bisa jadi akan
dikembangkan lebih canggih lagi. Tidak hanya berbentuk buku tercetak,
paspor masa depan juga bisa dilengkapi perangkat berupa microchip atau
data biometric seperti fingerprint, foto digital, juga sidik iris mata.
Beberapa negara sudah mulai menguji coba teknologi ini.
sumber: http://www.asalmulane.com/2012/01/paspor-pertama-diberlakukan-di-sungai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar