Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang mudah-mudahan hidayah datang
kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini
saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lalu saya membahas tentang empat golongan manusia yang dilaknat Allah saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa
menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.
Ingin tahu pengertian dan perwujudan
dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu
persatu. Riba secara syariat
merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak
dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau
disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.
Sahabat malah bingung
atau sudah mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba
itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah
sebagai berikut :
- Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
- Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
- Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
- Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil
isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil
hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan
tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu
sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba
dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa
sekarang ini. Contoh penerapan riba adalah sebagai berikut :
Koperasi, sahabat mungkin sudah tahu seperti apa koperasi pada masa
sekarang. Yang saya maksud adalah koperasi simpan pinjam. Mereka menerapkan
pinjaman dan memberikan bunga pada saat pembayarannya, terlebih mereka juga
menerapkan riba jahiliyyah, apa itu riba jahiliyyah ? lihat pengertiannya di
atas. Saya tidak mengulanginya lagi.
Bank Konvensional, sahabat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank.
Bahkan diantara kita mungkin memiliki rekening bank lebih dari satu. Kalau
untuk bank sudah sangat jelas kinerjanya seperti apa, kita bisa membuka websitenya
langsung dan bisa mengetahui seperti apa kinerja bank, contohnya, pinjaman
seperti koperasi, pinjaman untuk pengusaha/usaha kecil, deposito, dll masih
banyak lagi.
Asuransi, menurut saya asuransi masih mengandung unsur riba. Kalau ada yang
tahu ada asuransi tidak mengandung riba tolong beritahu saya ya, karena
keterbatasan informasi yang saya miliki. Kenapa saya menganggap asuransi itu
riba ? mungkin kita biasa memberikan uang secara berkala sebagai jaminan
kehidupan kita di masa mendatang, misal
: pendidikan, masa tua (pensiun),
kesehatan, dll. Tahukah seperti apa kinerja asuransi dalam memanfaatkan uang
yang mereka kumpulkan dari pembayaran kita secara berkala kepada mereka ? salah
satunya investasi, deposito, dll masih banyak lagi. Tergantung dari pimpinan
asuransi mau mengalokasikan dananya kemana. Tidak mungkin uang asuransi yang
kita bayarkan setiap bulan itu didiamkan begitu saja oleh mereka, itu fikiran
logist dari saya, betul apa tidak sahabat ?
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya
tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita
menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan
meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang
melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan
dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang
Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita
menyikapi riba :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank
dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang
membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya
sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang
artinya
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278
yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika
kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279
yang artinya
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya
sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama
seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada
sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya
azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau
kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi
permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena
usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan
haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’
ayat 160-161 yang artinya :
“Karena kezaliman orang-orang yahudi,
Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah
dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah.
Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang
darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kalian mendapat keberuntungan.”
Saran dari saya segera sucikan harta
yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan,
tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan
bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki
yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah
SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan
sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada
Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat
yang mengalaminya.
Hidup dijaman sekarang ini memang
sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba
menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka
Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat
dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja
sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan
murka Allah SWT kepada kita.
Semoga
artikel tentang
pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya bisa memberikan hidayah kepada kita dan bisa
membuat kita menjadi hamba yang bertaubat dengan sesungguhnya. “Demi masa.
Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati
supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”
Wasaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
sumber: pendidikan-islamic.blogspot.com/pengertian-dan-wujud-riba-cara-menyikapi-riba-dan-hukumnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar