Senin, 16 Juli 2012

Pengertian Dan Wujud Riba

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh....sahabat muslim se-iman yang mudah-mudahan hidayah datang kepada kita seiring dengan niat baik kita, Amiin.... pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya setelah pada kesempatan yang lalu saya membahas tentang empat golongan manusia yang dilaknat Allah saya sangat tertarik dengan RIBA, Alhamdulillah, dan Subhanallah... kita bisa menjauh darinya (riba), meskipun debu-debu riba mesih menyelimuti kita.
pendidikan islam
Ingin tahu pengertian dan perwujudan dari riba pada masa sekarang itu ? Yuk mari kita kupas satu persatu. Riba secara syariat merupakan penyerahan pergantian sesuatu dengan sesuatu yang lain yang tidak dapat terlihat wujud kesetaraannya menurut timbangan syara’ ketika aqad, atau disertai kelebihan pada akhir proses tukar menukar, atau hanya salah satunya.

Sahabat malah bingung atau sudah    mengerti ? Alhamdulillah kalau sahabat sudah mengerti, intinya riba itu kelebihan dari pokok nilai suatu barang/uang. Dan macam-macam riba adalah sebagai berikut  :
  1. Riba Qardh, merupakan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  2. Riba Jahiliyyah, merupakan hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  3. Riba Fadhl, merupakan pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
  4. Riba Nasi’ah, merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.


Nah, pernyataan mengenai riba tersebut saya kutip dari Salim Syarief MD, dan saya tidak mengambil isi dari seluruh blognya, kebetulan saya lupa alamat blognya. Yang saya ambil hanyalah perngertian riba, rasanya tidak etis kita mengambil pengertian dan tidak mencantumkan sumbernya, ibaratnya kita mendeskripsikan pengertian itu sendiri.
Setelah sahabat mengetahui tentang apa itu riba dan macamnya, sekarang kita kupas seperti apa perwujudan riba pada masa sekarang ini. Contoh penerapan riba adalah sebagai berikut  :
Koperasi, sahabat mungkin sudah tahu seperti apa koperasi pada masa sekarang. Yang saya maksud adalah koperasi simpan pinjam. Mereka menerapkan pinjaman dan memberikan bunga pada saat pembayarannya, terlebih mereka juga menerapkan riba jahiliyyah, apa itu riba jahiliyyah ? lihat pengertiannya di atas. Saya tidak mengulanginya lagi.
Bank Konvensional, sahabat sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bank. Bahkan diantara kita mungkin memiliki rekening bank lebih dari satu. Kalau untuk bank sudah sangat jelas kinerjanya seperti apa, kita bisa membuka websitenya langsung dan bisa mengetahui seperti apa kinerja bank, contohnya, pinjaman seperti koperasi, pinjaman untuk pengusaha/usaha kecil, deposito, dll masih banyak lagi.
Asuransi, menurut saya asuransi masih mengandung unsur riba. Kalau ada yang tahu ada asuransi tidak mengandung riba tolong beritahu saya ya, karena keterbatasan informasi yang saya miliki. Kenapa saya menganggap asuransi itu riba ? mungkin kita biasa memberikan uang secara berkala sebagai jaminan kehidupan kita di masa mendatang, misal  :  pendidikan, masa tua (pensiun), kesehatan, dll. Tahukah seperti apa kinerja asuransi dalam memanfaatkan uang yang mereka kumpulkan dari pembayaran kita secara berkala kepada mereka ? salah satunya investasi, deposito, dll masih banyak lagi. Tergantung dari pimpinan asuransi mau mengalokasikan dananya kemana. Tidak mungkin uang asuransi yang kita bayarkan setiap bulan itu didiamkan begitu saja oleh mereka, itu fikiran logist dari saya, betul apa tidak sahabat ?
Sementara ini dahulu ya sahabat, sekiranya ada tambahan nanti akan saya tambahkan pada lain waktu. Ok, untuk selanjutnya adalah bagaimana kita menyikapi riba itu ? bagaimana kalau kita sudah terlanjur menabung, dan meminjam ?
Menurut saya pribadi, mohon koreksi kalau ada dalil atau hadist yang melarang saran dari saya. Karena saya membuat saran ini juga ada pertimbangan dari Al-Qur’an dan Hadist, karena saya hanya manusia dan bisa juga salah. Yang Maha benar hanyalah Allah SWT, langsung saja ya sahabat bagaimana cara kita menyikapi riba  :
Kalau kita sudah terlanjur menabung di bank, silahkan tarik uang dari bank dan jangan di sisakan. Dan untuk bunganya silahkan diberikan kepada orang yang membutuhkan atau lembaga dalam niat untuk mensucikan harta bukan bersodaqoh ya sahabat, saran ini saya tulis berdasarkan surat Al-Baqarah ayat 277 yang artinya
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 278 yang artinya
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
Dan untuk surat Al-Baqarah ayat 279 yang artinya
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Sungguh mengerikan ya sahabat, saya sendiri takut dengan Allah setelah melihat ancaman di atas. Kalau sahabat sama seperti saya, saya bersyukur sekali berarti hidayah sudah datang kepada sahabat, segeralah bertaubat. Jangan meragukan firman Allah SWT sesungguhnya azabnya sangat cepat dan pedih.
Dan untuk selanjutnya, bagaimana kalau kita sudah terlanjur berhutang ? nah ini agak sulit untuk mencari solusi permasalahannya, tidak semudah dengan mengambil uang di bank ya sahabat. Karena usaha yang kita lakukan dengan meminjam uang di bank itu bisa dikategorikan haram, karena kita sudah memanfaatkan riba, Allah berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 160-161 yang artinya  :
“Karena kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah. Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih”.
Dan dalam Surat Ali-Imron ayat 130 yang artinya  :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”

Saran dari saya segera sucikan harta yang tadinya dari bank dengan memberikannya kepada pihak yang membutuhkan, tetapi bukan dengan niat sodaqoh, hanya niat untuk mensucikan harta dan bertaubat karena Allah SWT, insya Allah kita bisa mendapat rahmat dari rejeki yang diberikan Allah kepada kita. Karena pemakan riba akan dijadikan oleh Allah SWT apa-apa yang sebelumnya halal menjadi haram baginya. Memang sulit dan sangat sulit, apalagi kalau tingkat kecintaan dunia kita lebih tinggi dari pada Allah SWT dan Rosulnya, itu sangat sulit....mungkin banyak diantara sahabat yang mengalaminya.
Hidup dijaman sekarang ini memang sulit, sekalipun kita sudah terlepas dari riba...masih saja debu-debu riba menyelimuti kita yang sewaktu-waktu bisa menjadi boomerang kita kepada murka Allah SWT. Karena pada ajaran sebelum Nabi Muhammad SAW, riba ini sudah sangat dilarang. Dan umat muslim tidak boleh mengucapkan “mencari harta haram saja sulit apalagi mencari harta halal”. Sungguh kata-kata itu bisa mendatangkan murka Allah SWT kepada kita.
Semoga artikel tentang  pengertian dan wujud riba, cara menyikapi riba dan hukumnya  bisa memberikan hidayah kepada kita dan bisa membuat kita menjadi hamba yang bertaubat dengan sesungguhnya. “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” Wasaalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

sumber: pendidikan-islamic.blogspot.com/pengertian-dan-wujud-riba-cara-menyikapi-riba-dan-hukumnya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
THANKS FOR VISITING DEWIMARLAINA.BLOGSPOT.COM